Sabtu, 20 Oktober 2012

koperasi

LATAR BELAKANG KOPERASI DAN DEFINISI
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?
Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
TENTANG EKONOMI KOPERASI
      Ragam masalah ekonomi di dunia ketiga saat ini berupa kemis- kinan dan eksploitasi oleh yang kuat terhadap yang lemah, ketidakmerataan pemilikan sumber daya, spmber dana, sumber informasi antara individu dan kelompok-kelompok. Selain itu, muncul pula persoalan yang mempertahankan dan memperbesar kapasitas produksi karena ekspor barang-barang yang seret, pemasaran yang parah, proteksi yang berlebihan, nilai tukar produk pertanian lebih jelek daripada produk industri.


Manajemen Koperasi

Organisasi
Definisi organisasi adalah sekumpulan orang yang berkumpul dalam suatu wadah yang terdiri dari pipinan dan anggota-anggotanya yang saling mengikatkan diri dalam sistem. Memiliki Visi, misi dan tujuan bersama.
Organisasi dibangun oleh struktur kompleks yang melibatkan banyak parameter dan aspek. Komponen utama organisasi adalah people. Faktor ini kemudian biasa disebut sebagai SDM. Kemudian kelengkapan organiasi meliputi perangkat organisasi dan pendukungnya. Faktor nonformal diluar sistem kelembagaan namun melekat dalam aktivitas organisasi seperti budaya, ikatan emosi, ratio persahabatan,kebersamaan dan solidaritas adalah aspek-aspek yang sangat berpenaruh dalam proses manajemen
Organisasi dilihat dari aspek kematangan seluruh

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
 
 
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
LATAR BELAKANG KOPERASI DAN DEFINISI
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?
Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
TENTANG EKONOMI KOPERASI
      Ragam masalah ekonomi di dunia ketiga saat ini berupa kemis- kinan dan eksploitasi oleh yang kuat terhadap yang lemah, ketidakmerataan pemilikan sumber daya, spmber dana, sumber informasi antara individu dan kelompok-kelompok. Selain itu, muncul pula persoalan yang mempertahankan dan memperbesar kapasitas produksi karena ekspor barang-barang yang seret, pemasaran yang parah, proteksi yang berlebihan, nilai tukar produk pertanian lebih jelek daripada produk industri.


Manajemen Koperasi

Organisasi
Definisi organisasi adalah sekumpulan orang yang berkumpul dalam suatu wadah yang terdiri dari pipinan dan anggota-anggotanya yang saling mengikatkan diri dalam sistem. Memiliki Visi, misi dan tujuan bersama.
Organisasi dibangun oleh struktur kompleks yang melibatkan banyak parameter dan aspek. Komponen utama organisasi adalah people. Faktor ini kemudian biasa disebut sebagai SDM. Kemudian kelengkapan organiasi meliputi perangkat organisasi dan pendukungnya. Faktor nonformal diluar sistem kelembagaan namun melekat dalam aktivitas organisasi seperti budaya, ikatan emosi, ratio persahabatan,kebersamaan dan solidaritas adalah aspek-aspek yang sangat berpenaruh dalam proses manajemen
Organisasi dilihat dari aspek kematangan seluruh

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
 
 
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Minggu, 01 Juli 2012

Adjective word

1.Attractive
-I have a friend he a attractive man
2.Stout
-i will lose if i fight with opick because he is Stout

Kamis, 26 April 2012

if clause 2


If clause
If I met my idol, I would marry her.
If I were a president, I will make a floating city.
If I had seen a ghost, I would have had a joke.

if clause


My hope
In the next 5 years, I hope I could send my parents haji with the money that I have. If that happened, I would save my money again to open my own business for my life in the future. I’m really looking forward for my dreamy to be come true.

Minggu, 25 Maret 2012

conversation


Mrs. Inayanti         : "hey zacky.."

Zacky                    : “hey mis..”

Mrs. Inayanti         : “what do you think the most difficult lessons?”

Zacky                    : “i think learning english”

Mrs. Inayanti            : “why?”

Zacky                          : “because, i was weak in language learning”

Mrs. Inayanti            : “learning english is so easy”

Zacky                          : “it’s your opinion, but my opinion learning english very  difficult.”

Mrs. Inayanti            : “thank you Zacky”

Zacky                          : “oke miss..”

Sabtu, 24 Maret 2012

tugas b.english membuat kalimat Direct and Indirect ( statement and introgative )

Direct to Indirect!

Direct      Dony said: "He will play football tomorrow"
Indirect    Dony said that he would play football the next day.

Introgative
Direct      Zacky said "Where do you want to go?"
Indirect    Zacky asked me where did i want to go.

Minggu, 11 Maret 2012

My holidaay!!


My trip to Ciwidey
                Last month on february 4, 2012, I had planned to take a trip to ciwidey wuth my friends. And we went to ahmad’s house for making a good planning before we took the trip. We decided to take the trip on Saturday at 08.00pm.
                On Saturday at 04.00pm, I prepared all the things that I need for bringing to Ciwidey. I brought three set of clothes, and we would stay 4 days in 3 night at there. I went to my friend’s house to gather before, and of course I rode my belared motorcycle, “the Thunder”. I shared my seat with ibuy, he was my partner till the trip finished.
                Our trip took long enough. Cibitung, Cikarang, Karawang, Purwakarta, Subang, Cimahi, Soreang. Were place that we have passed. From cibitung to karawang, I led the team with my beloved thunder. And we met someone who is one of the motorcycle gank. He led us from purwakarta to soreang. And then we continued the trip by ourselves, because we knew the way to Ciwidey from Soreang. Finally, we arrived in Ciwidey and we spent our vocation happily.

CHANGE SENTENCE

change these active sentence into passive!
1. john is calling the other members
answers: the other members is called by john

change these passive sentence into active!
7. The electric light bulb was invented by Thomas Edison
answers: Thomas Edison invented the electric light bulb

Rabu, 04 Januari 2012

SUKU SUMBA (PULAU SUMBA)


Mengajar Di Pulau Sumba (Nusa Tenggara Timur)
1.       Keadaan geografis di Pulau Sumba masih berupa hutan-hutan, gurun savana dan berbukit. Di  Pulau sumba didiami oleh suku Sumba yang terbagi dari 2 kabupaten, yaitu Sumba barat dan Sumba timur. Masyarakat Sumba cukup mampu mempertahankan kebudayaannya di tengah-tengah pengaruh asing yang datang. Kepercayaan khas daerah Marapu, setengah leluhur, setengah dewa, masih amat hidup di tengah-tengah masyarakat Sumba ash. Marapu menjadi falsafah dasar bagi berbagai ungkapan budaya Sumba mulai dari upacara-upacara adat, rumahrumah ibadah (umaratu) rumah-rumah adat dan tata cara rancang bangunnya, ragam-ragam hias ukiran-ukiran dan tekstil sampai dengan pembuatan perangkat busana seperti kain-kain hinggi dan lau serta perlengkapan perhiasan dan senjata. Mata pencahariannya suku Sumba masih banyak yang bertani dan berburu.

2.       1. Rencana saya kesana untuk mengajarkan pelajaran matematika dan konseling untuk anak-anak maupun yang dewasa juga bisa mengikuti kelas saya.
2. Saya akan mengajarkan caranya berhitung dan etika di kehidupan sehari-hari.
3. Saya akan membangun sebuah kelas yang sederhana untuk mereka belajar di kelas saya. Saya akan meminta bantuan kepada masyarakat sekitar untuk membantu saya membangun kelas tersebut, akan tetapi sebelumnya saya melakukan semua itu saya harus meminta izin kepada kepala suku atau kepala adat setempat untuk melakukan hal-hal yang tadi saya sebutkan. Waktu saya mengajar juga sebelumnya saya cocokkan dengan kegiatan sehari-hari mereka seperti ada yang berkebun dahulu, beribadah, bantu orang tuanya, mengurus rumah, bahkan sampai mengurus anak mereka, dll. Jadi saya mengajar hanya 2 jam sehari.

3.       1. Saya mengharapkan anak didik saya yang telah saya ajarkan untuk selalu memakai ilmu yang telah saya berikan di hari-harinya. Supaya ditidak mudah tertipu oleh orang jahat dan bisa mengatur keuangannya.
2. Dan untuk masyarakat sekitar saya harap juga bisa belajar dari anak didik saya. Karena ilmu yang saya ajarkan benar-benar bermanfaat untuk semuanya.
3. terakhir untuk diri saya sendiri, saya berharap bisa belajar arti kehidupan yang kita sebagai manusia harus saling berbagi di dalam bidang apapun dan harus menghargai masyarkat yang tinggal dipedalaman karena mereka tidak seperti kita yang mendapatkan pendidikan seutuhnya.