Bab 1
1. SECARA UMUM, NORMA DIBAGI MENJADI 2 YAITU NORMA KHUSUS DAN NORMA UMUM
Norma-norma
Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan
khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.
Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
- Norma Sopan santun
- Norma Hukum
- Norma Moral
Norma
Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku
dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan
Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan
santun atau tata krama
Norma Hukum adalah norma yang dituntut
keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan
niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan harapan, keinginan dan
keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup
bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur
secara baik
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku
manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik
buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat
sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma
moral dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan norma hukum
ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
Kaidah moral berkaitan
dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi
yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik
sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
Norma moral tidak
ditetapkan dan diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan
juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat
mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum,
norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh
pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap
anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam
dirinya sendiri
Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan
khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai
perasaan moral (moral sense).
Perbedaan Norma Moral dan Norma Hukum
Norma moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai kensekuensi serius bagi kesajahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia.
Norma moral tidak ditetapkan dan diubah oleh keputusan penguasa tertentu.
Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan moral (moral sense) tertentu, seperti malu, menyesal, bersalah, dan lain-lain.
SEDANGKAN NORMA YANG BERLAKU DI MASYARAKAT ADA 5 MACAM, yaitu :
Norma
agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu
agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para
pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di
akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat.
Contoh : Norma agama Kristen antara lain adalah kewajiban untuk
beribadah setiap hari minggu.
Norma kesusilaan didasarkan pada
hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal.
Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan
perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut
nilai kemanusiaan seperti pemerkosaan, dan pembunuhan pada umumnya
ditolak oleh setiap masyarakat.
Norma kesopanan adalah norma yang
berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti
cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini
bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat,
lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam
berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain.
Norma
kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara
berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang
yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan
sekitarnya. Contoh : Kebiasaan melakukan “tujuh bulanan” bagi ibu yang
memasuki usia kandungan 7 bulan.
Norma hukum Ciri norma hukum
antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan
terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi.
Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram
dalam masyarakat. Contoh : Tidak melakukan tindak kriminal.
SECARA
UMUM ETIKA DIBAGI MENJADI 2 YAITU : Etika Umum berbicara mengenai norma
dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak
secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika,
lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
2.Etika sebagai Refleksi adalah pemikiran moral.
Etika
sebagai refleksi krisis rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan
manusia dengan mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yang ada di
satu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus
yang dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat.
Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan
dari khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh
dilakukan. Etika sebagai refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya
perilaku orang. Etika dalam arti ini dapat dijalankan pada taraf populer
maupun ilmiah
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau
norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika
Khusus dibagi menjadi 3 : Etika Individual lebih menyangkut kewajiban
dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Etika Sosial berbicara
mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai
makhluk sosial dlm interaksinya dengan sesamanya. Etika individual dan
etika sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang
terhadap dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi
pula kewajibannya terhadap orang lain, dan demikan pula sebaliknya.
Etika
Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik
sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam
totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia
yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada
lingkungan hidup secara keseluruhan. Etika Lingkungan dapat berupa :
cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia
dengan manusia yang berdampak pada lingkungan) dan Berdiri sendiri,
sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
3.PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
Menurut Keraf (1994:71-75) ada lima prinsip etika bisnis, yaitu :
Prinsip
Otonomi :Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak
berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan
adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan
itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia
bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap
dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan
masyarakat.
Prinsip Kejujuran :Prinsip ini meliputi pemenuhan
syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang
ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling
problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
Prinsip
Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik : Prinsip ini mengarahkan agar
kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang
lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak
melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
Prinsip
Keadilan : Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi
hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama
nilainya.
Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri : Prinsip ini
mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin
diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita
tidak ingin diperlakukan.
4.KELOMPOK STAKEHOLDERS:
Kelompok
primer. Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok,
konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin
relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
Kelompok sekunder. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat
5.KRITERIA DAN PRINSIP ETIKA UTILITARIANISME :
Ada
tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk
menilai kebijaksanaan atau tindakan. Manfaat : bahwa kebijkaan atau
tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
Manfaat terbesar : sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan
manfaat yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya
meminimisasikan kerugian sekecil mungkin. Pertanyaan mengenai manfaat :
manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita. Kriteria yang
sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat
terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dengan kata lain, kebijakan atau
tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme
adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi
sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi
sekecil orang / kelompok tertentu. Atas dasar ketiga Kriteria tersebut,
etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan atau prinsip yaitu :
Tindakan yang baik dan tepat secara moral, Tindakan yang bermanfaat
besar, Manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang.
NILAI POSITIF ETIKA UTILITARIANISME
Pertama, Rasionalitas.
Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
Ketiga, Universalitas.
Utilitarianisme sebagai proses dan sebagai Standar Penilaian
Pertama,
etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil
keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak. Kedua, etika
utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau
kebijaksanaan yang telah dilakukan.
Analisis Keuntungan dan Kerugian
Dalam
Etika Utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dengan
semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian
tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan.
Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka Etika bisnis:
Pertama,
keuntungan dan kerugian, cost and benefits, yang dianalisis tidak
dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan. Kedua, analisis
keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang. Ketiga,
analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang
Langkah konkret yang perlu diambil dalam membuat kebijaksanaan bisnis , berkaitan dg Analisis keuntungan dan kerugian :
Mengumpulkan dan mempertimbangkan alternatif kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sebanyak-banyaknya.
Seluruh
alternatif pilihan dalam analisis keuntungan dan kerugian, dinilai
berdasarkan keuntungan yg menyangkut aspek-aspek moral.
Analisis Neraca keuntungan dan kerugian perlu dipertimbangkan dalam kerangka jk panjang.
KELEMAHAN ETIKA UTILITARISME
Pertama, manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
Kedua,
etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan
pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh
berkaitan dg akibatnya.
Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
Keempat, variabel yang dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
Kelima,
seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan,
maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas
6.SYARAT BAGI TANGGUNG JAWAB MORAL
syarat
bagi tanggung jawab moral, yaitu tindakan itu dijalankan oleh pribadi
yang rasional, bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya,
orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan
itu.
STATUS PERUSAHAAN : dua pandangan mengenai status perusahaan
menurut De George: pertama pandangan legal-creator, yang melihat
perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu hanya
berdasarkan hukum, kedua pandangan legal-recognition, yang tidak
memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada
perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
ARGUMEN YANG
MENENTANG PERLUNYA KETERLIBATAN SOSIAL PERUSAHAAN :Tujuan utama bisnis
adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya, tujuan yang terbagi-bagi
dan harapan yang membingungkan, biaya keterlibatan sosial, kurangnya
tenaga terampil di bidang kegiatan sosial.
Argumen yang mendukung
Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan: Kebutuhan dan harapan
masyarakat yang semakin berubah, terbatasnya sumber daya alam,
lingkungan sosial yang lebih baik, perimbangan tanggung jawab dan
kekuasaan, bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna, keuntungan
jangka panjang.
7.PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
Paham Tradisional Dalam Bisnis ada tiga macam antara lain :
Keadilan
Legal : menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat
dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Keadilan
Komutatif : mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu
dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang
lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus
terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
Keadilan Distributif : keadilan distributif
(keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan
ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga
berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan
ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
8.MACAM-MACAM HAK PEKERJA
Hak
atas Pekerjaan : merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama,
sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia.
Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau
dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan
diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi
manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas
hidup yang layak.
Hak atas Upah yang Adil : dengan hak atas upah
yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap
pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk
dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang
adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah
disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah
yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang
berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua
karyawan.
Hak untuk Berserikat dan Berkumpul : ada dua dasar
moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan
salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di
atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat
bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain,
khususnya hak atas upah yang adil.
Hak atas Perlindungan Keamanan
dan Kesehatan :pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan
atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau
asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua,
setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan
dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam
perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan
menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau
sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu
perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas
perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
Hak untuk
Diproses Hukum secara Sah :hak ini terutama berlaku ketika seseorang
pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga
melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar
pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa
dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk
mengaku secara jujur dan meminta maaf.
Hak untuk Diperlakukan
secara Sama :dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada
prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak
boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit,
jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan
perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan
lebih lanjut.
Hak atas Rahasia Pribadi : umumnya yang dianggap
sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan
dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan
religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan
social lainnya.
Hak atas Kebebasan suara Hati : hak ini menuntut
agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya,
pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang
dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang
perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi
memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau
atasan.
9.PENGERTIAN DAN MACAM- MACAM WHISTLE BLOWING
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa
orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu
bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia
perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus
dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa
pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Ada
dua macam whistle blowing : (1) Whistle blowing internal : Hal ini
terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya
kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih
tinggi. (2) Whistle blowing eksternal Menyangkut kasus dimana seorang
pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu
akan merugikan masyarakat banyak.
10.KONTRAK DIANGGAP BAIK DAN ADIL
Kontrak
dianggap baik dan adil apabila kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya
hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat, tidak ada pihak
yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak, tidak
ada pemaksaan, tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan
moralitas
11.KEWAJIBAN PRODUSEN DAN PERTIMBANGAN GERAKAN KONSUMEN
Kewajiban produsen antara lain adalah:
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/jasa serta memberikan penjelasan penggunaan,
perbaikan, dan pemeliharaan.
Memperlakukan atau melayani konsumen dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian
akibat penggunaan, dan pemanfaatan barang dan/ jasa yang diperdagangkan.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang
dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
Pertimbangan gerakan konsumen, yakni produk yang
semakin banyak dan rumit, terspesialisasinya jenis jasa, pengaruh iklan
terhadap kehidupan konsumen, keamanan produk yang tidak diperhatikan,
serta posisi konsumen yang lemah.
Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
Menyingkapkan semua informasi
Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen :
Produk yang semakin banyak dan rumit
Terspesialisasinya jenis jasa
Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
Keamanan produk yang tidak diperhatikan
Posisi konsumen yang lemah.
12.FUNGSI IKLAN SEBAGAI PEMBERI INFORMASI DAN SEBAGAI PEMBENTUK OPINI
Fungsi
iklan sebagai pemberi informasi adalah media untuk menyampaikan
informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan
atau sedang ditawarkan di pasar. Iklan menjelaskan dan menggambarkan
serinci mungkin tentang produk tersebut, tujuannya agar konsumen dapat
mengetahui dengan baik produk tersebut sehingga mempengaruhi keputusan
untuk membeli. Sehubungan dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi.
ada
3 pihak yang terlibat tanggungjawab secara moral atas informasi yang
disampaikan yaitu: produsen, biro periklanan yang mengemas iklan dalam
segala dimensi dan bintang iklan.
Fungsi iklan sebagai pembentuk
opini adalah menarik dan mempengaruhi konsumen untuk membeli produk yang
diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif,
manipulatif, tendensius dengan maksud menarik konsumen membeli produk
tersebut
Sumber Referensi :
http://sabriantokerenz.blogspot.com/2012/01/etika-bisnis-tugas-2.html