KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN
1.Contoh kasus Norma Umum dalam bisnis
Kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN
a.Fungsi
PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai
dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga
listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT.
PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia.
Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi,
Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black &
Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak
lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar
masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
b.Krisis
listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN)
memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah
termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini
diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu
dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati,
dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan
klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik
yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit
utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit
Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang
bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan
bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Norma umum terdiri dari norma santun, hukum dan moral. Contohnya adalah :
a.Nomra santun : Memberi reward kepada perusahaan potensial disuatu negara.
b.Norma hukum : Perusahaan harus membayar pajak.
c.Norma moral : Perusahaan mengadakan event untuk memperingati hari ulang tahun perusahaan.
2.Contoh kasus Etika-Etika Deontologi dan Etika Teologi
Suatu
tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontology bukan karena
tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena
tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya
menberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya, untuk
mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian untuk menawarkan barang
dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.
a. Contoh Kasus Etika Deontologi
Perusahaan
tidak melaksanakan operasional perusahaan berdasarkan Standard
Operational Procedure (SOP) yang berlaku maka perusahaan dikenai
sanksi dari pemerintah.
b. Contoh Kasus Etika Teleologi
Monopoli
di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33
UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan
pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada
pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori
etika teleologi.
3.Contoh Kasus bisnis Amoral/Utilitarianisme
Dugaan
penggelapan pajak yang dilakukan pihak perusahaan IM3 dengan cara
memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa
PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002.
Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi
atau ditarik kembali.Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.
750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
Sumber referensi :
http://asmoodie.blogspot.com/2013/10/kasus-kasus-arahan-dosen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar